Pasal 3
(1) Diatas pokok pensiun baru, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga sebagaimana berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku untuk pensiun.
(2) Disamping tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1) kepada penerima pensiun yang mempunyai pokok pensiun baru kurang dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.
(3) Selain tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1 ) dan ayat (2) kepada penerima pensiun baru Pegawai Negeri Sipil yang mengakhiri masa dinasnya di Propinsi Irian Jaya, serta Janda/duda, dan anak yatim piatunya selama bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya yang besarnya adalah sebagai berikut:
(i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pertama sebesar 1.200% (seribu dua ratus prosen) dari bagian tersebut;
(ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) kedua sebesar 200% (dua ratus prosen) dari bagian tersebut;
(iii) untuk bagian pokok pensiun Rp, 1.000,-(seribu rupiah)
ketiga sebesar 100% (seratus prosen) dari bagian tersebut;
(iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) keempat keatas sebesar 0% (nol prosen).
