PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
(1) Pokok pensiun menurut keadaan pada bulan Maret 1974 disesuaikan dan ditetapkan kembali menurut daftar A.I sampai dengan A.IV, daftar B.I. dan B.II, serta daftar C lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pokok pensiun yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1967 (PGPS-1968), jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1973, tentang Berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya mulai 1
April 1973, dibulatkan menjadi pokok pensiun sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana termuat dalam daftar A.IV dan daftar B.II, serta daftar C lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
