PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
Penerima pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil yang mengakhiri masa dinasnya di luar Propinsi Irian Jaya, tetapi kemudian pindah dan bertempat tinggal serta menerima pensiun di Propinsi Irian Jaya, disamping tunjangan-tunjangan umum yang berlaku di luar Propinsi Irian Jaya diberi Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 50% (lima puluh prosen) dari jumlah bantuan yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).
