PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
Penetapan Anggaran Daerah dimaksud Pasal 5 ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penetapan tersebut, sudah diterima oleh pejabat yang berwenang untuk disahkan.
