PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Kepala Daerah setelah mendapat berita tentang pengesahan suatu anggaran atau perubahan anggaran, selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari segera mengumumkannya dalam Lembaran Daerah. (2) Apabila Anggaran Daerah pada permulaan tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangannya.
