Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Anggaran Daerah meliputi semua sumber-sumber pendapatan Daerah dan semua pengeluaran-pengeluaran Daerah yang merupakan kredit-kredit guna melakukan belanja, untuk sesuatu tahun anggaran. (2) Anggaran Daerah merupakan suatu kesatuan dan terdiri dari:
I. Anggaran Rutin, dan
II. Anggaran Pembangunan. (3) Masing-masing Anggaran tersebut pada ayat (2) terdiri dari 2 (dua) Bab, yakni 1 (satu) Bab untuk Pendapatan dan 1 (satu) Bab untuk Belanja;
Bab-bab tersebut dibagi dalam Bagian-bagian; Tiap-tiap Bagian dibagi dalam Pos-pos; tiap Pos dibagi dalam Ayat-ayat untuk Pendapatan dan dalam Pasal-pasal untuk Belanja. (4) Masing-masing Bagian untuk Pendapatan mencakup satu kelompok jenis pendapatan sedangkan untuk Belanja sejauh mungkin mencakup 1 (satu) unit organisasi tingkat pertama (Dinas). Disamping itu diadakan 1 (satu) Bagian untuk Pinjaman Daerah dan 1 (satu) Bagian untuk Urusan Kas dan Perhitungan. (5) Bagian Pinjaman Daerah digunakan untuk pinjaman-pinjaman jangka panjang, serta pembayaran kembali cicilan dan bunganya. (6) Bagian Urusan Kas dan Perhitungan digunakan untuk memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran uang melalui Kas Daerah yang tidak merupakan pendapatan dan belanja Daerah. (7) Disamping pembagian seperti tersebut pada ayat (3), Anggaran Pembangunan diperinci juga dalam Bidang, Sektor, Sub Sektor, Program dan Proyek. (8) Dalam Anggaran Rutin dapat diadakan Pos untuk pengeluaran tidak tersangka. (9) Dalam Anggaran Daerah dapat diadakan perubahan dan penggeseran.
