PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Jumlah-jumlah yang dimuat dalam Anggaran Belanja Daerah merupakan batas-batas testing untuk masing-masing pengeluaran bersangkutan. (2) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Daerah, jika untuk pengeluaran tersebut tidak/tidak cukup tersedia kredit dalam Anggaran Daerah. (3) Kepala Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban Anggaran Daerah untuk tujuan-tujuan lain daripada yang ditetapkan dalam
Anggaran Daerah. (4) Perubahan Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk pengesahannya berlaku ketentuan Pasal 5.
