PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 52
BAB 5 — PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
(1) Ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Keputusan Kepala Daerah baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II mengenai Keuangan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum, UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH dapat ditangguhkan atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Keputusan-keputusan, tentang penangguhan atau pembatalan sebagai tersebut pada ayat (1) diumumkan dalam Lembaran Daerah, dengan menyebutkan alasan-alasannya.
