PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak berlaku lagi:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1972 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2993):
b. Semua peraturan perundang-undangan tentang Keuangan Daerah yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
