Pasal 51
BAB 5 — PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
(1) Pejabat-pejabat yang oleh Kepala Daerah diserahi tugas dan tanggungjawab atas pengawasan pelaksanaan Anggaran Daerah melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. (2) Tanpa mengurangi kewenangan pejabat-pejabat termaktub pada ayat(1), pejabat-pejabat dari aparat pengawasan lainnya yang berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan persetujuan Kepala Daerah melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Keuangan Daerah. (3) Kepala Daerah wajib memberi izin kepada pejabat-pejabat pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut di atas dan mengadakan kordinasi atas aktivitas pengawas-pengawas tersebut baik mengenai jadwal waktu pemeriksaan maupun sasarannya.
