PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 50
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah yang bukan Bendaharawan, karena perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak memperhatikan kewajiban mereka sebagaimana mestinya, secara langsung atau tidak langsung merugikan Daerah, diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh Daerah. (2) Kepala Daerah menentukan ganti-rugi, setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri secara tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan. (3) Mereka yang diwajibkan membayar kerugian kepada Daerah yang bersifat sementara atas keputusan Kepala Daerah dapat. naik banding kepada pejabat yang berwenang.
