PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 49
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Penyelesaian pertanggungjawaban dari mereka yang kelak tidak lagi menduduki suatu jabatan yang bertanggungjawab kepada Daerah sedapat-dapatnya didahulukan daripada penyelesaian pertanggungjawaban dari pegawai-pegawai lainnya.
