PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 48
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala Daerah memeriksa secepat mungkin semua pertanggungjawaban yang diterima dari para Bendaharawan. (2) Apabila dalam pemeriksaan diketemukan suatu pemalsuan atau kejahatan lain yang dilakukan oleh seorang Bendaharawan, Kepala Daerah menyerahkan tanda-tanda bukti yang berkenaan kepada pihak yang berwajib.
