PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 47
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Bilamana pengurusan keuangan diserahkan kepada pejabat yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2), pegawai-pegawai yang diserahi pengawasan Keuangan Negara berkewajiban pada waktu menjalankan pemeriksaan menyaksikan bahwa uang Daerah yang dipercayakan kepadanya benar- benar nyata ada dalam Kas, kecuali mengenai hal seperti dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4). (2) Pegawai-pegawai yang dimaksud pada ayat (1) membuat suatu berita acara tentang hasil pemeriksaannya terhadap uang Daerah dan salinannya disampaikan kepada Kepala Daerah.
