PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 46
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala Daerah mengawasi pelaksanaan tugas para Bendaharawan. (2) Kepala Daerah menentukan berapa kali dalam setahun Kas dan Tatausaha Para Bendaharawan harus diperiksa. (3) Selain daripada pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (2), Kepala Daerah dapat melakukan pemeriksaan Kas dan Tatausaha Bendaharawan pada setiap waktu diadakan timbang terima atau pada waktu lain yang dianggap perlu.
(4) Dalam hal Lembaga perbankan ditunjuk sebagai Pemegang Kas Daerah, maka pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan perbankan, yang berlaku. (5) Tentang pemeriksa Kas dan Tatausaha seperti tersebut pada ayat (2) dan (3) harus dibuat suatu berita acara untuk diajukan kepada Kepala Daerah.
