PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 45
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Para Bendaharawan tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban mengenai pengurusan tanpa adanya bukti atau Surat bukti yang diberikan oleh Kepala Daerah. (2) Surat bukti tersebut pada ayat (1) tidak membebaskan para Benda- harawan atau ahli warisnya serta yang berhak lainnya dari kewajiban untuk membayar biaya, sebagai akibat dari perubahan tersebut pada ayat (3) Pasal 41.
