Pasal 44
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Bilamana seorang Bendaharawan berada dibawah perwalian, melarikan diri atau meninggal dunia, daftar pertanggungjawaban yang seharusnya dibuat olehnya diselesaikan oleh orang yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. (2) Atas penerimaan pertanggungjawaban tersebut Kepala Daerah dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat yang diwajibkan mengawasi Bendaharawan yang bersangkutan atau kepada ahli waris dan lain-lain orang yang berhak dengan menentukan jangka waktu untuk memeriksa pertanggungjawaban dimaksud beserta lampiran-lampirannya pada Kantor Kepala Daerah.
Dalam jangka waktu tersebut mereka dapat mengajukan keberatan- keberatan terhadap tanda bukti yang ada.
Pemberitahuan diatas dapat dilakukan secara tertulis langsung kepada yang bersangkutan. atau dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah atau sekurang-kurangnya sebagai iklan dalam 2 (dua) surat kabar. (3) Setelah diterima jawaban dari pejabat yang berwajib mengawasi, para ahli waris atau orang-orang yang berhak lainnya dan setelah jangka waktu yang telah ditentukan berakhir tanpa dipergunakan, kepala Daerah mengambil keputusan serta apabila dipandang perlu menentukan jumlah uang yang harus dibayar. (4) Para ahli waris atau yang berhak lainnya dibebaskan dari kewajiban mengenai hal tersebut diatas, apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun telah berakhir:
a. Setelah meninggalnya Bendaharawan tanpa adanya pemberitahuan menurut ketentuan tersebut pada ayat (2);
b. Setelah jangka waktu untuk mengajukan keberatan-keberatan berakhir, sedangkan pertanggungjawaban tidak pernah ditetapkan. (5) Pejabat yang diwajibkan mengawasi, ahli waris atau yang berhak lainnya dari Bendaharawan tersebut dapat mewakilkan kepada orang yang diberi kuasa terhadap pengurusan hak-hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam pasal ini.
