PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 43
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Kepada Bendaharawan yang lalai dalam mengirimkan daftar pertanggungjawabannya, Kepala Daerah MENETAPKAN waktu pengiriman yang baru. (2) Untuk kelalaian selanjutnya daftar pertangungjawaban tersebut dibuat oleh orang yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atas biaya pegawai yang bersalah (Bendaharawan yang bersangkutan) atau yang lalai memenuhi kewajibannya. (3) Daftar pertangungjawaban tersebut pada ayat (2) diselesaikan dan diajukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Daerah serta dipandang seolah-olah daftar pertanggunjawaban tersebut dibuat dan diajukan oleh Bendaharawan sendiri.
