PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 42
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Kepada Bendaharawan dapat diwajibkan membayar kerugian kepada Daerah yang bersifat sementara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Bendaharawan yang diwajibkan membayar kerugian seperti tersebut pada ayat (1) dapat naik banding kepada pejabat yang berwenang.
