PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 41
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala Daerah menentukan jangka waktu untuk menjawab celaan- celaan atau catatan-catatan mengenai pertanggungjawaban yang telah diajukan serta untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai perubahan yang dilakukan dalam daftar pertanggungjawaban tersebut. (2) Setelah jangka waktu tersebut pada ayat (1) dilampaui, Kepala Daerah mengambil suatu Keputusan dan bila perlu menentukan jumlah uang yang harus dibayar oleh Bendaharawan tersebut. (3) Setiap saat setelah penyerahan tanda-tanda bukti seperti tersebut pada Pasal 45, Kepala Daerah berwenang merubah Surat Keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti yang kemudian ternyata adalah palsu.
