Pasal 40
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang Daerah, surat-surat berharap dan barang-barang milik Daerah adalah Bendaharawan dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. (2) Dengan Surat Keputusan Kepala Daerah ditunjuk para Bendaharawan, yang dalam penetapannya perlu memperhatikan adanya larangan perangkapan jabatan. (3) Dalam hal Bendaharawan-bendaharawan dimaksud belum ditunjuk maka Kepala Daerah dilarang melakukan pembayaran-pembayaran terkecuali untuk belanja pegawai. (4) Selain daripada kewajiban untuk membuat surat pertanggungjawaban pada waktu meletakkan jabatan, meninggal dunia, penyerahan dibawah perwalian atau melarikan diri, para Bendaharawan sekurang-kurangnya sekali sebulan diharuskan mengajukan daftar pertanggungjawaban atas tugas pekerjaannya.
Mereka yang bertindak sebagai perantara untuk khalayak umum dalam memungut pendapatan Daerah dapat diberikan pembebasan dari
kewajiban itu oleh Kepala Daerah. (5) Kepala Daerah MENETAPKAN contoh dan jangka waktu pengiriman daftar pertanggungjawaban dalam Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan peraturan mengenai pertanggungjawaban keuangan pada umumnya.
