PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 39
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
Surat Keputusan pejabat yang berwenang mengenai penetapan sisa perhitungan Anggaran Daerah dimuat dalam Lembaran Daerah dan atas dasar keputusan tersebut Kepala Daerah mengumumkan dengan cara yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
