PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 36
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
(1) Pada perhitungan anggaran disertakan:
a. Nota Perhitungan Anggaran;
b. Perhitungan Kas yang berhubungan dengan perhitungan anggaran tersebut dengan menyebutkan sisa uang pada akhir tahun anggaran. (2) Tanda-tanda bukti tentang pemakaian uang Daerah yang menjadi dasar pengeluaran dan tanda-tanda bukti penerimaan-penerimaan uang serta bahan-bahan yang berhubungan dengan penyusunan perhitungan anggaran disimpan pada Instansi yang bersangkutan.
