Pasal 35
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
(1) Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-Lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran Daerah tahun anggaran sebelumnya. (2) Perhitungan anggaran tersebut pada ayat (1) dibuat menurut urutan susunan dan penjelasan dari semua Pasal-pasal Anggaran Daerah:
a. Perkiraan dari Ayat-ayat penerimaan dan jumlah yang telah diterima;
b. Perkiraan dari Pasal-pasal pengeluaran dan jumlah yang telah direalisir c. Perbedaan antara perkiraan dan penerimaan sebenarnya, serta perbedaan antara perkiraan dan pengeluaran sebenarnya, dengan menyebutkan selisih kurang atau lebih.
(3) Perhitungan anggaran tersebut sebanyak mungkin memuat juga sebab- sebab dari perbedaan antara perkiraan dan realisasinya.
