PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 34
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Surat-surat Perintah Membayar Uang yang tidak ditunaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk penutupan tahun anggaran, dianggap batal (tidak berlaku lagi). (2) Yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pembayaran baru, dengan menyerahkan Surat Perintah Membayar Uang yang belum ditunaikan tadi.
