PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 37
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
Perhitungan anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lengkap dengan lampiran-lampirannya dikirimkan kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah selesai ditetapkan.
