Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sesuai dengan Pasal 2, pekerjaan-pekerjaan bagi Daerah yang bersangkutan dengan penerimaan, penyimpanan atau penyerahan uang, surat-surat/benda-benda berharga dan barang-barang persediaan yang disimpan dalam gudang-gudang persediaan atau tempat penyimpanan yang khusus disediakan untuk itu serta barang-barang lainnya diselenggarakan oleh Kepala Daerah. (2) Dalam keadaan tidak memungkinkan maka tugas tersebut pada ayat (1) dapat diserahkan oleh Kepala Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil/Instansi Pemerintah yang menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sama. (3) Pegawai Negeri Sipil/Instansi Pemerintah tersebut pada ayat (2) mengerjakan tatausaha Keuangan Daerah berdasarkan peraturan- peraturan tentang hal tersebut yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (4) Tatausaha Keuangan Daerah dikerjakan secara terpisah dari tatausaha
Keuangan Negara.
