PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat MENETAPKAN peraturan-peraturan mengenai Keuangan Daerah yang dipandang perlu. (2) Peraturan Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak berlaku lagi, bilamana hal yang diatur dalam peraturan itu kemudian diatur oleh Pemerintah.
