Pasal 26
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Setiap penyelesaian pembayaran dengan Surat Perintah Membayar Uang harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dari sipenagih. (2) Tanda bukti yang harus diajukan oleh sipenagih untuk menguatkan tagihannya harus dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi syarat-syarat untuk menjadi dasar penagihan itu. (3) Kepala Daerah MENETAPKAN peraturan-peraturan mengenai bentuk surat- surat tanda bukti yang harus dibuat itu. (4) Dalam surat-surat tagihan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan kemudian diajukan oleh para penagih, senantiasa dimuat suatu peringatan tentang jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tagihan itu, agar supaya tagihan-tagihan tersebut tidak kedaluwarsa, kecuali untuk tagihan-
tagihan bunga dan cicilan pinjaman uang.
