PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 25
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Pembayaran-pembayaran yang memberatkan Anggaran Daerah baik sebagai beban tetap maupun sebagai beban sementara dilakukan dengan Surat Perintah Membayar Uang yang ditandatangani oleh pejabat atas nama Kepala Daerah yang ditunjuk dengan Surat Keputusan. (2) Bentuk Surat Perintah Membayar Uang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Untuk melakukan pengeluaran beban sementara dikeluarkan :
a. Uang untuk dipertanggungjawabkan;
b. Panjar kerja (werk voorschot);
satu sama lain didasarkan pada tatacara yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
