PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 24
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
Segala penagihan yang memberatkan Anggaran Daerah diperiksa, diselesaikan dan diperintahkan untuk dibayar oleh Kepala Daerah.
