PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Kepala Daerah dalam keadaan yang sangat mendesak dapat melampaui kekuasaannya untuk bertindak seperti yang ditetapkan pada Pasal 21 ayat (1). (2) Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disetujui dalam sidang pertamanya yang segera diadakan sesudah itu dan apabila dipandang perlu adanya perubahan Anggaran Daerah, maka hal tersebut diputuskan pula dalam sidang itu.
