PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memandang perlu untuk mengambil suatu tindakan yang belum dikuasakan dalam anggaran itu sendiri sehingga diperlukan suatu perubahan anggaran, maka dengan Surat Keputusan yang menyatakan alasan-alasannya yang kuat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat MEMUTUSKAN untuk menguasakan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan tindakan tersebut, mendahului pengesahan perubahan anggaran yang bersangkutan, apabila penundaan tersebut akan merugikan kepentingan Daerah. (2) Surat Keputusan Kepala Daerah yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut pada ayat (1) disampaikan
kepada pejabat yang berwenang.
