Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Kepala Daerah berwenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran uang dalam batas-batas Anggaran Daerah. (2) Untuk tiap pengeluaran atas beban Anggaran Daerah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi oleh Kepala Daerah atau Surat Keputusan lain yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi seperti Surat-surat Keputusan Kepegawaian. (3) Sesuatu tindakan yang memberatkan Pasal pengeluaran tidak tersangka, dapat dilakukan oleh Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Apabila dipandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakukan tindakan yang menyebabkan pelampauan anggaran tanpa menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (5) Pelaksanaan pemberian kuasa tersebut pada ayat (4) oleh Kepala Daerah segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
