PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 27
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
Segala barang-barang milik Daerah dalam bentuk apapun juga tidak boleh diserahkan kepada seseorang penagih untuk melunasi sebagian atau seluruh hutang Daerah.
