PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Milik Daerah dijual, disewakan atau digunausahakan hanya secara pelelangan umum, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain. (2) Semua penerimaan sebagai hasil dari pelelangan umum tersebut pada ayat (1), langsung disetor sepenuhnya pada Kas Daerah.
