PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MEMUTUSKAN hal-hal sebagai berikut : a. Menerima atau menolak warisan-warisan, anugerah-anugerah dalam surat wasiat (testamen) serta hadiah-hadiah bagi Daerah; b. Membuat perjanjian damai untuk mengakhiri perselisihan tentang tuntutan Daerah; c. Melepaskan atau menghentikan tuntutan-tuntutan Daerah baik seluruhnya maupun sebagian.
