PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Milik-milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dipergunakan sebagai jaminan. (2) Perubahan sifat milik Daerah seperti tersebut pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
