PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Milik Daerah yang tidak bergerak, tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, disewakan, digunausahakan atau diserahkan pemakaiannya dengan cara bagaimanapun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Mengenai barang bergerak milik Daerah, Kepala Daerah berwenang untuk menyerahkan pemakaiannya kepada pihak ketiga, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain.
