PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Semua uang yang diterima kembali dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan Surat Perintah Membayar Uang diperlakukan sebagai pengurangan atas Pasal Anggaran Daerah tersebut.
(2) Penerimaan-penerimaan seperti dimaksud dalam ayat (1) yang terjadi setelah tahun anggaran ditutup dibukukan pada Ayat penerimaan lain- lain.
