PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
Yang termasuk suatu tahun anggaran ialah : a. Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam Kas Daerah atau Kantor yang diserahi pekerjaan Kas Daerah; b. Semua perhitungan yang merupakan penerimaan anggaran yang selama tahun anggaran dilakukan antara Bagian-bagian anggaran.
