PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Kepala Daerah menjaga, agar segala peraturan dan lain penetapan mengenai pendapatan Daerah dijalankan sebaik-baiknya serta segala piutang Daerah ditagih dan dipertanggungjawabkan tepat pada waktunya. (2) Kepala Daerah dengan Surat Keputusan menunjuk para Bendaharawan Penerima yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Daerah ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penerimaannya.
