PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 9
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
(1) Anggota-anggota dan ahli-ahli dari Panitia menerima uang duduk dan penggantian beaya pengangkutan untuk menghadiri rapat Panitia. Selainnya itu tidak diberikan penggantian berupa apapun juga untuk menghadiri rapat Panitia dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 11. (2) Anggota-anggota dan ahli-ahli tersebut dalam ayat (1) menerima uang duduk menurut ketentuan dalam: "Peraturan Pembeayaan Panitia-Panitia" dengan ketentuan, bahwa jumlah uang duduk sebulan tidak boleh kurang dari Rp 1.000,- (3) Untuk menghadiri rapat Panitia diberikan penggantian beaya pengangkutan setempat sejumlah Rp 25,- untuk tiap rapat
