PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 8
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
(1) Panitia dapat meminta seorang ahli atau lebih untuk ikut serta membicarakan masalah yang tertentu. (2) Ikut...
(2) Ikut sertanya ahli-ahli dalam Panitia, oleh Panitia diberitahukan kepada Pemerintah dengan menyebut nama dari yang bersangkutan dan tanggal mereka ikut serta. (3) Sesudah selesai tugas ahli-ahli itu atau jika mereka meninggal dunia, Panitia memberitahukan hal itu kepada Pemerintah. (4) Ketentuan dalam Pasal 4 dan 6 berlaku juga terhadap ahli-ahli. (5) Ahli-ahli tidak mempunyai suara tetapi berhak memberi pertimbangan.
