PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 7
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
(1) Dalam waktu tujuh hari sesudah timbulnya keadaan, dimaksud dalam Pasal 5 dan 6, Panitia memberitahukan kepada Pemerintah perihal berakhirnya keanggotaan, dengan menyebutkan tanggal, sejak mana yang bersangkutan harus dianggap bukan anggota Panitia lagi. (2) Dalam waktu tujuh hari sesudah seorang anggota meninggal dunia, Panitia memberitahukan hal itu kepada Pemerintah. (3) Berakhirnya keanggotaan Panitia tersebut di atas dinyatakan dengan keputusan Pemerintah. (4) Pengangkatan seorang anggota mengisi suatu lowongan dilakukan untuk sisa jangka waktu tiga tahun itu.
