Pasal 10
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
(1) Panitia mempunyai seorang sekretaris dan pembantu sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Panitia. (2) Jabatan...
(2) Jabatan Sekretaris dan pembantu sekretaris dapat dirangkap dengan jabatan sebagai pegawai Pemerintah. (3) Sekretaris dan pembantu Sekretaris untuk pekerjaan mereka dalam Panitia menerima tunjangan tetap, yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Panitia, (4) Untuk menghadiri rapat Panitia kepada sekretaris dan pembantu sekretaris tidak diberikan uang duduk atau penggantian beaya pengangkutan, (5) Tugas sekretaris dan pembantu sekretaris adalah mengurus notulen rapat dan semua pekerjaan, yang dianggap perlu oleh Ketua untuk kepentingan Panitia, (6) Atas permintaan Panitia Kementerian Dalam Negeri memberi bantuan untuk pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan tugas sekretariat Panitia.
