Pasal 11
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
(1) Hanya Menteri Dalam Negeri yang berhak untuk memberikan izin kepada Ketua, anggota-anggota, ahli-ahli, sekretaris dan pembantu sekretaris untuk melakukan perjalanan dinas. (2) Kalau Panitia menganggap perlu, bahwa ketua, seorang atau beberapa anggota, ahli-ahli, sekretaris dan pembantu sekretaris, berhubungan dengan tugas Panitia harus melakukan perjalanan dinas, maka Panitia mengajukan usul untuk itu kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Kalau...
(3) Kalau Menteri Dalam Negeri berkeberatan untuk memenuhi usul itu, dan Panitia berpendirian, bahwa perjalanan dinas ini perlu untuk melakukan tugasnya menurut semestinya, maka dalam hal ini dapat dimintanya keputusan Perdana Menteri. (4) Permintaan dimaksud dalam ayat (3) harus diajukan secara tertulis dan dengan alasan-alasannya dalam empat belas hari sesudah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri. (5) Untuk perjalanan dinas dimaksud dalam ayat-ayat di atas, kepada Ketua, anggota-anggota, ahli-ahli, sekretaris dan pembantu sekretaris diberikan beaya perjalanan dan penginapan sesuai dengan ketentuan dalam "Peraturan perjalanan dalam negeri" untuk golongan I.
