PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 12
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Panitia memberi pertimbangan kepada Pemerintah dalam menjalankan UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan, PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya berdasarkan UNDANG-UNDANG tersebut. (2) Panitia dapat menyatakan pendapatnya dan memajukan usul-usul kepada pemerintah tentang soal-soal umum mengenai perimbangan keuangan. Pasal 13…
