PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 13
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemerintah meminta pertimbangan Panitia dalam mengambil keputusan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan lainnya berdasarkan UNDANG-UNDANG tersebut. (2) Dalam pertimbangan keputusan Pemerintah dimaksud pada ayat (1) dinyatakan : "Mendengar Panitia Negara Perimbangan Keuangan". (3) Pertimbangan Panitia tidak mengikat Pemerintah, (4) Pertimbangan Panitia bersifat rahasia dan hanya boleh diumumkan, jika pemerintah menganggap perlu.
