PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 14
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
Jika Pemerintah menganggap perlu meminta pertimbangan Panitia tentang soal-soal umum mengenai perimbangan keuangan yang tidak langsung hubungannya dengan keputusan Pemerintah yang akan diambil, Panitia harus juga memberi pertimbangan.
